JAKARTA, - Kartu kuning atau AK-I sering menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan oleh perusahaan. Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi juga Catat, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2021 Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan NIK, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar. Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning? Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja. Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker, menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik. Dokumen persyaratan membuat kartu kuning Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga. Fotokopi KTP/SIM bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah. Baca juga Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Disnaker setempat. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning. Tunggu hingga proses percetakan kartu. Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi. Cara membuat kartu kuning online 1. Kunjungi laman 2. Masukkan data diri diantaranya Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker. 3. Klik "Masuk Sekarang". 4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja". 5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. 6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut. 7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Baca juga Tata Cara Daftar CPNS di Portal Resmi SSCASN 2021 Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman Klik menu pendaftaran, pilih pencaker Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak Penulis Tiyas SeptianaEditor Tiyas Septiana Baca juga Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Cara Buat Akun di Artikel ini telah tayang di dengan judul Penting pencari kerja ketahui, begini cara membuat kartu kuning Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
DinasKetenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang memastikan para pencari kerja dapat mengajukan permohonan kartu kuning secara online. DAFTAR/MASUK. E-PAPER. E-PAPER.
Ingat, membuat kartu kuning tidak dipungut biaya! Dinas Ketenagakerjaan Medan Facebook/Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang digunakan sebagai syarat mencari pekerjaan. Jika kamu berencana untuk berkarier sebagai PNS, kamu wajib membuat kartu kuning atau kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor dan secara online dengan koneksi internet. Kali ini, IDN Times akan merangkum cara membuat kartu kuning online. Yuk simak tata caranya di bawah Persyaratan membuat kartu kuningIDN Times/DaruwaskitaSebelum membahas cara membuat kartu kuning online, kamu harus mempersiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan. Tiap wilayah biasanya memiliki persyaratan yang berbeda, lebih lanjut dapat dilihat di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Disnaker masing-masing kabupaten atau demikian, secara umum persyaratan yang diminta relatif sama sehingga tidak terdapat perbedaan yang signifikan, yakni nomor NIK, alamat email, file pas foto, file ijazah terakhir dan transkrip nilai format pdf/jpg, serta file KTP format pdf/jpg.Jika dokumen tersebut sudah siap, kamu bisa melanjutkan cara membuat kartu kuning online yang akan dijelaskan di bawah ini. 2. Cara membuat kartu kuning onlineilustrasi cara mudah cek paket internet IndiHome membuat kartu kuning online dapat dilakukan menggunakan laptop atau komputer yang terhubung dengan koneksi internet. Kamu harus mendaftarkan data diri pada laman resmi kemnaker terlebih dahulu untuk membuat kartu itu, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan pada Klik opsi daftar pada pojok kanan atas Isi data pribadi seperti nomor NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan kolom lainnya Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja” Pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4 Jika sudah, klik tombol save atau simpan Setelah itu, login dengan akun yang sudah didaftarkan Lengkapi profil dengan melampirkan persyaratan yang diminta Request pencetakan Kartu Pencari Kerja/AK1 pada hari dan jam kerja Setelah Kartu Pencari Kerja/AK1 diverifikasi, kamu dapat mengunduh file pdf Kartu Pencari Kerja/AK1 Cetak mandiri Kartu Pencari Kerja/AK1 menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 graminformasi dan Layanan Ketenagakerjaan. Perlu diketahui, cara membuat kartu kuning online tidak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pencarian kamu menemukan pihak atau oknum yang meminta uang untuk membuat Kartu Kuning serta legalisirnya, lebih baik ditolak. Jika sempat, abadikan momen tersebut sebagai tanda bukti untuk dia cara membuat kartu kuning online yang bisa kamu coba sendiri. Semoga berhasil! Baca Juga Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Yuk Daftar! Berita Terkini Lainnya